PENDIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN
(Kedudukan, Kewajiban dan Persyaratan Pendidik)



Dwi Wahyu Nur Arifin
Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Madura
Jalan Raya Panglegur KM 4 Pamekasan Kode Pos 69371
E-mail: ayuraden6@gmail.com


Abstrak
Guru atau pendidik harus mempunyai jiwa kepemimpinan, harus menjadi guru yang kompeten karena keterlibatan guru dalam pembelajaran memberi pengaruh yang besar terhadap proses dan prestasi belajar peserta didik. guru harus menjadi teladan yang baik bagi peserta didik terutama peserta didik pendidikan dasar. Guru sebaiknya harus mempunyai sifat terbuka, melihat tren perkembangan jaman, mau berubah, dan berpikir alternatif agar pembelajaran mampu melahirkan lulusan yang berkepribadian, seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang kuat dan terpuji. 
Kata Kunci: Guru atau Pendidik, Pemimpin Pendidikan
Pendahuluan
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagai aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh dunia pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
Kajian tentang pendidik mencakup beberapa hal antara lain pengertian dan sebutan istilah pendidik, kompetensi pendidik, kedudukan pendidik, hakikat tugas dan tanggung jawab guru, profesionalisme guru, organisasi profesi dan kode etik guru.
Pembahasan
Secara umum, pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi efektif, kognitif maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.Menurut Sutari Iman Bernadjib (1994). Pendidik adalah setiap orang yangdengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi.
Kedudukan Pendidik sebagai faktor pendidikan.
Kedudukan pendidik dalam pendidikan islam adalah sebagai pembimbing dan pengenal kebutuhan atau kesanggupan peserta didik, menciptakan situasi yang kondusif bagi berlangsungnya proses kependidikan, menambah dan mengembangkan pengetahuan yang dimiliki guna ditransformasikan kepada peserta didik, serta senantiasa membuka diri terhadap seluruh kelemahan atau kekurangannya. sementara dalam batasan lain, tugas pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok pikiran, yaitu:
Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang disusun, dan akhirnya dengan pelaksanaan penilaian setelah program tersebut dilaksanakan.
Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan penciptanya.
Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri, peserta didik , maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program yang dilakukan.
Kewajiban Pendidik Sebagai Faktor Pendidikan.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik pendidik. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang
diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi.
Persyaratan Pendidik Sebagai Faktor Pendidikan.
Untuk menjadi guru terutama pada pendidikan formal, ada syarat-syaratyang harus dipenuhi oleh seorang calon guru. Ada syarat yang menyangkut aspek fisik, mental-spiritual dan intelektual. Beberapa pakar pendidikan telahmemaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bila seseorang ingin menjadiguru.Barnadib (1995), salah seorang ahli pendidikan di Indonesia, mengatakanbahwa tugas guru cukup berat tapi luhur dan mulia. Karena itu seorang gurudi sampingmemiliki jasmani yang sehat dan tidak cacat, ia juga harus memilikisifat-sifat sebagai berikut. Yakni:
  • Calon sungguh berbakat,
  • Pandai bahasa sopan,
  • Kepribadiannya harus baik dan kuat,
  • Harus disenangi dan disegani oleh anak didik,
  • Emosinya harus stabil,
  • Pandai menyesuaikan diri,
  • Tidak boleh sensitif,
  • Harus tenang, obyektif dan bijaksana,
  • Harus jujur dan adil,
  • Harus susila didalam tingkah lakunya, dan Sifat sosialnya harus besar.

Al-Abrasi, salah seorang ahli pendidikan Islam dari Mesir, mengemukakan beberapa syarat bagi seorang guru. Yakni:
  • Zuhud, tidak mengutamakan materi dan mengajar semata-mata karena Allah,
  • Bersih lahir dan batin,
  • Ikhlas dalam pekerjaan,
  • Pemaaf,
  • Seorang bapak sebelum ia seorang guru,
  • Mengetahui tabi’at murid, dan 
  • Menguasai mata pelajaran.


KESIMPULAN
   Pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi efektif, kognitif maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Untuk menjadi guru terutama pada pendidikan formal, ada syarat-syaratyang harus dipenuhi oleh seorang calon guru. Ada syarat yang menyangkut aspek fisik, mental-spiritual dan intelektual. Kedudukan pendidik dalam pendidikan islam adalah sebagai pembimbing dan pengenal kebutuhan atau kesanggupan peserta didik, menciptakan situasi yang kondusif bagi berlangsungnya proses kependidikan, menambah dan mengembangkan pengetahuan yang dimiliki guna ditransformasikan kepada peserta didik, serta senantiasa membuka diri terhadap seluruh kelemahan atau kekurangannya.


DAFTAR PUSTAKA

Ihsan, H. Fuad. Dasar-Dasar Kependidikan. Bandung (Rineka Cipta :1997)
Purwanto, M. Ngalim. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung (Remaja Rosdakarya:2011)
Usman, Mohamad Uzer. Menjadi Guru Profesional. Bandung (Remaja Rosdakarya:1992)

Komentar